Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Ulang Cicilan Kredit untuk Ringankan Keuangan Keluarga

Kompas.com - 01/06/2020, 17:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Pandemi Corona memaksa kita harus lebih cermat menghitung kembali kebutuhan dan pos pengeluaran finansial keluarga. Pengaturan keuangan keluarga perlu ditata ulang, apalagi jika kita masih punya cicilan kredit berjalan.

Di satu sisi, alokasi belanja transportasi yang pasti berkurang. Sementara di sisi lain, kebutuhan komunikasi dan snack meningkat.

Ya, internet menjadi kebutuhan dasar untuk menunjang bekerja dan belajar dari rumah. Karena di rumah saja, maka kebutuhuan untuk snack juga meningkat tajam.

Sementara, penghasilan yang kita dapatkan biasanya terasa selalu cukup untuk kebutuhan hidup saat ini, belakangan kebutuhan biaya hidup keluarga terus meningkat sementara pendapatan berkurang.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Leasing Capai Rp 66,78 Triliun

Belum lagi ternyata jika kira harus menghadapi kebutuhan keuangan mendadak lainnya. Yang berat adalah jika kita sampai sulit membayar cicilan kredit yang kita miliki, seperti cicilan rumah untuk tempat tinggal dan kendaraan yang mendukung usaha untuk mencari nafkah.

Sebagaimana dikutip dari Siapnikah.org, Senin (1/6/2020), gagal bayar ini berpotensi namamu masuk dalah daftar hitam nasabah bank. Dampaknya, hal ini akan membuat nasabah sulit untuk mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke pihak bank.

Minta Restrukturisasi ke Bank

Karena itu, hitung kembali kemampuan bayar kredit di masa pandemi corona ini. Seharusnya, cicilan tidak boleh di atas 30 persen dari total pendapatan bulanan.

Jika memang nilainya masih sulit untuk dibayar karena kebutuhan yang meningkat, ajukan restrukturisasi pada bank atau perusahaan pembiayaan.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran cicilan lewat POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Jadi, cari tahu terlebih dahulu langkah yang bisa kamu ambil untuk mengelola ulang kreditmu.

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Baca juga: Erick Thohir: Bank-bank BUMN Telah Restrukturisasi 830.000 Debitor Terdampak Corona

Dalam hal ini, bank maupun leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

Bank serta leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. Jadi tak perlu menunda mengatur ulang cicilan kreditmu dari rumah saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com