Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Lion Air Terbang Lagi | Nasib yang Belum Ikut Sensus Penduduk Online

Kompas.com - 02/06/2020, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Lion Air Group Terbang Lagi Hari Ini, Simak Persyaratan bagi Para Penumpang

Lion Air Group dijadwalkan mulai beroperasi hari ini, Senin (1/6/2020).

Corporate Communications Strategic, Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, pihaknya memberlakukan persiapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh oleh calon penumpang.

"Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Senin (1/ 6/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara," sebut dia dalam siaran pers persnya.

Apa saja persiapan dan syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang Lion Air Group? Simak di sini

2. Sensus Penduduk Online Telah Berakhir, Bagaimana Nasib yang Belum Ikut?

Sensus Penduduk (SP) 2020 secara Online sudah berakhir sejak Jumat (29/5). Menurut Badan Pusat Statistik ( BPS), sudah lebih dari 50 juta penduduk mengikuti sensus penduduk online di situs sensus. bps.go.id.

Sensus penduduk online ini telah dilaksanakan sejak tanggal 15 Februari 2020.

Semula BPS menetapkan batas pengisian sensus penduduk online pada tanggal 31 Maret 2020. Namun, berkaitan dengan penyebaran Covid-19, BPS akhirnya memperpanjang masa pengisian sensus penduduk online hingga sampai 29 Mei 2020.

Lalu bagaimana dengan penduduk yang belum ikut sensus penduduk online yang sudah berakhir? Baca di sini

3. AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara hingga 7 Juni

PT Angkasa Pura II memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelolanya hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya pembatasan itu berlangsung hingga 1 Juni 2020.

“ Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers Minggu (31/5/2020).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Simak selengkapnya di sini

4. 7 Pekerjaan Ini Jadi Populer Setelah Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah memaksa bisnis – bisnis seperti restoran, toko dan bioskop di seluruh dunia untuk ditutup. Bahkan hal ini menimbulkan gelombang PHK yang cukup tinggi, tidak hanya di AS, tapi juga di Indonesia.

Melansir CNBC, Senin (1/6/2020), kondisi krisis kesehatan ini berhasil menciptakan beberapa peluang pekerjaan baru. Misalkan saja, konferensi bisnis sampai dengan perekrutan pekerja yang dilakukan secara online.

"Bencana kesehatan, menciptakan berbagai peluang yang diperlukan untuk mengatasi penyakit ini dan meningkatkan kepercayaan konsumen Amerika," kata Julia Pollak, seorang ekonom tenaga kerja di ZipRecruiter.

Apa saja pekerjaan yang kini sangat populer  lantaran pandemi Covid-19? Baca di sini 

5. Beredar Kabar Sejumlah Pilot Di-PHK, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Beredar informasi bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap para pilotnya.

Menanggapi informasi itu, manajemen Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilot.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot. Perseroan memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot.

"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com