Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot

Kompas.com - 02/06/2020, 12:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020.

PHK tak hanya dilakukan pada pilot yang berstatus junior atau pilot baru, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut. Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, bereaksi cepat menanggapi kabar tersebut. Dia membenarkan kalau perusahaan telah melakukan PHK pada beberapa pilot.

"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," kata Irfan dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda, BUMN: Pemerintah Hanya Jadi Penjamin

Meski demikian, lanjut dia, Garuda Indonesia tetap memberikan kompensasi kepada para pilot yang terkena PHK sesuai dengan aturan kontrak yang berlaku.

Lanjut dia, saat ini maskapai penerbangan jadi salah satu industri yang paling terpukul akibat mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19).

Kondisi ini membuat jumlah penumpang turun drastis. Maskapai flag carrier ini juga tak lagi melayani penerangan haji di tahun ini.

"Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," ungkap Irfan.

Baca juga: Beredar Kabar Sejumlah Pilot Di-PHK, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Diungkapkannya, langkah PHK merupakan pilihan sulit bagi Garuda Indonesia. Namun hal itu perlu dilakukan agar perusahaan tetap bisa bertahan.

"Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," terang Irfan.

Rumahkan 800 karyawan kontrak

Sebelumnya, Garuda juga sudah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK. Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan.

 

Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara. Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

Baca juga: Garuda Indonesia Minta Perpanjangan Pelunasan Utang 500 Juta Dollar AS

“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.

Irfan mengaku kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.

“Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ucap dia.

Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network.

Baca juga: Imbas Corona, Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontraknya

Lalu efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramly, Ade Miranti Kurnia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com