Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler

Kompas.com - 03/06/2020, 10:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, mekanisme pengembalian dana jamaah haji tahun 2020 masih dibahas oleh tim teknis terkait.

Mekanisme yang dibahas meliputi syarat dan ketentuan pengembalian dana dan lamanya waktu refund dari sejak pengajuan. Mekanisme tentu bakal sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Fachrul Razi.

"Mekanisme sesuai KMA, sedang dibahas bersama tim teknis. Saya kurang tahu (siapa saja yang membahas), tapi itu di tingkat tim teknis," kata Anggito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Batal Berangkatkan Jemaah Haji, Ini Kata Garuda Indonesia

Sementara terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, pihaknya hanya mengikuti kebijakan pusat.

Namun dia memastikan, jemaah haji regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan.

"Kami hanya pelaksana kebijakan saja," papar dia.

Lebih lanjut Anggito menuturkan, dana jamaah haji dikelola secara profesional. Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola BPKH.

"Dana konversi rupiah itu nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," ucap dia.

Selain itu, dana kelolaan jamaah haji yang lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar mengatakan, setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ucap Nizar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com