Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Program Tapera Membuka Kesempatan Buruh Memiliki Rumah

Kompas.com - 03/06/2020, 13:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membuka kesempatan pekerja memiliki rumah. 

Dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumahnya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah.

Kemudian, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi nol persen, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Baca juga: Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” katanya melalui pesan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi lebih dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Untuk itu, KSPI mengusulkan peserta Tapera yang berhak memiliki rumah adalah buruh tanpa batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun berhak ikut dalam program ini. 

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. 

“Tapera  adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, harus diimbangi peraturan yang jelas,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com