Gantikan jemaah meninggal
Namun, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.
Baca juga: Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.