Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Refund Biaya Haji 2020 Hanya untuk Uang Pelunasan, Bukan Setoran Awal

Kompas.com - 03/06/2020, 14:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji tahun 2020. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan, Kemenag membuka opsi agar jemaah haji dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Namun ingat, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.

Baca juga: "Refund" Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," kata Nizar dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Nantinya, lanjut Nizar, BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji.

"Kenapa BPKH? karena danai sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH," papar dia.

Dana Haji

Pengelolaan dana jemaah haji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sekarang, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Baca juga: Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Lakukan Refund

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” tuturnya.

Sebagai informasi, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang jemaah bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31,45 juta) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38,35 juta).

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6,45 juta sampai Rp 13,35 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com