Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Kompas.com - 03/06/2020, 15:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut normal baru atau new normal. BUMN operator kereta api ini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta wajib menggunakan masker saat masuk ke stasiun dan naik ke kereta api. Aturan tambahan lain, yakni penggunaan face shield.

"Itu konsep yang kita akan berlakukan saat new normal yakni wajib menggunakan face shield. Tapi penggunaan face shield baru rencana yang akan diberlakukan saat new normal, kalau sekarang hanya wajib pakai masker," terang Joni kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Lanjut dia, penjualan tiket kereta sendiri masih menunggu kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenhub.

Baca juga: Kapan Pemesanan Tiket Kereta Dibuka? Ini Penjelasan KAI

"Kita masih tunggu situasi dan perkembangan kemudian nanti bagaimana. Kita koordinasi dengan Kemenhub sebagai regulator," jelas Joni.

Pemesanan tiket kereta api, kata Joni, akan memaksimalkan penjualan online, baik lewat KAI Access maupun mitra penjualan lainnya.

Untuk penjualan langsung lewat loket juga akan disediakan, namun dengan mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: Gara-gara Corona, KAI Berencana Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

"Kita sudah siapkan segala sesuatu untuk bisa operasi kembali, dengan terus melihat kondisi perkembangan kebijakan dari pemerintah," ujar Joni.

Sebelum masuk area stasiun, setiap penumpang akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Disampaikan Joni, hanya penumpang dengan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan memasuko area stasiun.

Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam sekali di atas kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala virus corona akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.

"Operasional kita tunggu dari Kemenhub. Artinya sejauh ini (new normal) belum diberlakukan saat ini, kereta (penumpang) belum bisa operasi," jelas Joni.

Wajib SIKM jika masuk Jakarta

KAI juga mewajibkan calon penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com