- Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.
- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.
- Dana akan ditransfer melalui bank penerima setoran (BPS) Bipih setelah bank tersebut menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Jemaah haji regular akan mendapat konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Baca juga: BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.