Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refund Dana Haji, Apa Perbedaan untuk Reguler dan Khusus?

Kompas.com - 03/06/2020, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan haji tahun 2020 yang batal membuat calon jemaah ingin menarik kembali (refund) dananya yang telah disetorkan baik melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun langsung dari Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calon jemaah haji khusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, untuk proses refund haji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag.

"Prosesnya kita masih offline," ujar Syam.

Baca juga: Refund Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukan refund paling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus.

"Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat dari jamaah sampai ke BPKHnya," katanya.

Seperti diberitakan Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Pembatalan haji serta melakukan refund telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Adapun persyaratan bagi jemaah haji khusus dan haji regular yang ingin refund adalah sebagai berikut:

Jemaah haji khusus

- Melampirkan surat pernyataan pembatalan di atas materai Rp 6.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK nantinya akan mengirimkan kembali surat permohonan pembatalan dari calon jamaah ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaah haji ke PIHK.

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.

- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Namun, ada potongan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh jamaah haji khusus yang membatalkan.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

Jemaah haji reguler

- Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.

-  Dana akan ditransfer melalui bank penerima setoran (BPS) Bipih setelah bank tersebut menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Jemaah haji regular akan mendapat konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Baca juga: BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com