JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan jemaah haji tahun 2020 mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) setoran pelunasan haji seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020.
pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.
Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, mengatakan, refund setoran pelunasan haji ini juga berlaku bagi jemaah yang sudah wafat. Pengajuan permohonan refund bisa dilakukan oleh ahli warisnya.
Berbeda dengan pelimpahan nomor porsi, refund setoran pelunasan atau pembatalan keseluruhan biaya jemaah haji yang sudah meninggal ini boleh dilakukan oleh ahli waris di luar keluarga inti alias bisa keluarga besar.
Baca juga: Ingat, Refund Biaya Haji 2020 Hanya untuk Uang Pelunasan, Bukan Setoran Awal
Keluarga inti yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
"Kalau refund (boleh) ke ahli waris, bisa keluarga besarnya, bisa ke saudara, dan lain-lain. Bedanya itu (dengan pelimpahan nomor porsi). Kalau pelimpahan (nomor porsi) sesuai UU 8/2019 itu hanya kepada suami, istri, orang tua, saudara kandung, dan anak kandung," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.
Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.
"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif.
Baca juga: Refund Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?