Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyatakan, keluarga tertentu juga bisa menggantikan jemaah haji yang telah meninggal maupun alasan lainnya.
Keluarga yang bisa menggantikan adalah ayah, ibu, suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” sebut Muhajirin.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.