Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dana PEN Rp 45 Triliun, Pengamat: itu Utang Pemerintah ke Pertamina

Kompas.com - 03/06/2020, 20:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 45 triliun kepada PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dana tersebut merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.

"Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib dibayarkan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Suntik Rp 90,25 Triliun untuk Bayar Utang Pertamina dan PLN

Utang tersebut merupakan dana kompensasi yang diberikan kepada Pertamina atas penugasan beberapa program seperti BBM satu harga, elpiji 3 kg, dan subsidi BBM.

Dana kompesasi tersebut diatur dalam UU No 19/2003 Tentang BUMN.

"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," tutur Mamit.

Lebih lanjut Mamit menjelaskan, dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar 5.1 miliar dollar AS atau setara Rp 73,9 triliun dengan kurs Rp 14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp 45 triliun tersebut hanya 60 persen dari total utang pemerintah," kata Mamit.

Menurut Mamit, di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun karena pandemi Covid-19, dana kompensasi ini dinilai sangat dibutuhkan oleh Pertamina.

”Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek mereka," ucapnya.

Baca juga: Pertamina Siapkan Protokol New Normal di SPBU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com