Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Bakal Beroperasi, Bisnis Perumahan Akan Menggeliat?

Kompas.com - 03/06/2020, 20:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor pembiayaan perumahan diprediksi bakal menggeliat usai ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun, berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.

Baca juga: Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan langkah pemerintah membentuk BP Tapera bakal ikut menopang sendi-sendi perekenomian. Sebab, program ini akan mendongkrak pembiayaan perumahan.

“Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan,” ujar Panangian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Sebab, para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar, yakni memiliki rumah.

"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakat), karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," ungkap dia.

Baca juga: Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Panangian menuturkan, untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. Bank-bank tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera.

Namun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk disebutnya akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar, lantaran BTN yang merupakan memang fokus dalam pembiayaan perumahan.

Pasca diumumkannya penyelenggaraan Tapera sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020, harga saham BTN sempat naik hingga 21,05 persen ke level Rp 920 per saham pada perdagangan Selasa (2/6/2020). Bahkan saham BTN juga sempat naik ke level Rp 940 per saham atau 23,68 persen.

Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan.

Baca juga: KSPI: Program Tapera Membuka Kesempatan Buruh Memiliki Rumah

Di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dari potongan tersebut, sebesar 0,5 persen akan dibayarkan oleh perusahaan.

Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com