Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Normal Baru di SPBU Pertamina Saat Isi BBM

Kompas.com - 03/06/2020, 20:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau standar operasional prosedur (SOP) di SPBU dalam rangka menghadapi era new normal atau normal baru.

Protokol new normal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.

Dilansir dari Antara, Rabu (3/6/2020), VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi virus corona atau Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.

Protokol tersebut diantaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Baca juga: Yakin Terapkan New Normal, Luhut: Kita Lakukan Berdasarkan Data!

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah.

Fajriyah mengatakan, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, diantaranya terkait dengan jarak aman.

Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua yang mengisi bensin, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Baca juga: Soal Dana PEN Rp 45 Triliun, Pengamat: itu Utang Pemerintah ke Pertamina

Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Uang tunai tak disarankan

Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.

Baca juga: Sri Mulyani Suntik Rp 90,25 Triliun untuk Bayar Utang Pertamina dan PLN

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan new normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com