Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kelangsungan Usaha di Masa Pandemi, Menaker Terbitkan Surat Edaran

Kompas.com - 04/06/2020, 08:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.

Penerbitan SE ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid-19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha, agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid-19 di perusahaan.

"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Menaker: Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Adapun tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemi, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha, identifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi.

Kemudian, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.

"Sejak WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu, penyebaran di beberapa wilayah Indonesia terus meningkat. Karena itu, para pengusaha antisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut," katanya.

Ia menambahkan, untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja perlu dilakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat.

Kemudian memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD), melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu, membatasi kontak antar pekerja, dan memastikan materi tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke dalam safety induction.

Selain itu lanjut Menaker, dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat diperlukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid-19; mengatur pola kerja, dan mengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.

Apabila ditemukan pekerja yang terindikasi sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantuan (PDP), atau kasus konfirmasi positif Covid-19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation).

“Terkait hal tersebut, kami minta Gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati, wali kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara,” katanya.

Baca juga: Periode 11-18 Mei, Menaker Terima 422 Aduan Terkait THR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com