Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Lengkap Refund Dana Haji Reguler, Khusus, serta Pelimpahan Porsi

Kompas.com - 04/06/2020, 09:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca juga: Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.

Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

B. Haji khusus

Sementara untuk haji khusus, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan refund bagi calon jemaah haji khusus sama dengan haji reguler.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya.

Lamanya waktu pencairan dana jemaah haji pun sama, yakni memakan waktu 9 hari. Adapun tata cara refund untuk jemaah haji khusus, antara lain:

1. Jemaah harus mendatangi langsung ke tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

2. Jemaah yang meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membawa surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

3. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.

4. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

5. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com