Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Kembali Lepas Liarkan 95.610 Benih Lobster

Kompas.com - 04/06/2020, 09:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui dua unit pelaksana teknis (UPT) di Padang melepasliarkan 95.610 benih bening lobster (BBL) di Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"BBL yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 300 ekor lobster mutiara dan 95.310 ekor lobster pasir," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Padang, Rudi Barmara, dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Mudatsir mengatakan, Pantai Manjuto dipilih untuk pelepasliaran karena mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang tergolong baik dan dikenal sebagai "Raja Ampat-nya" Sumatera Barat.

Baca juga: Kementerian Luhut Janji Awasi Ketat Ekspor Benih Lobster yang Kini Dilegalkan

Di samping itu, terumbu karang memang tempat benih lobster mencari makan dan tempat berlindung dari ombak maupun persembunyian predator.

Lokasi yang dimaksud juga terdapat Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) binaan BPSPL Padang, yakni kelompok Anak Desa Sungai Pinang (Andespin) Deep West Sumatera yang akan memperkuat perlindungan setelah pelepasliaran.

“Mereka bergerak dalam perlindungan dan transplantasi karang sejak tahun 2014. Maka dari itu, pengawasan dan monitoring bisa terlaksana secara berkala. Tak hanya pemudanya, tetapi juga anak-anak mulai dari usia sekolah dasar turut aktif dalam kegiatan menjaga alam di sana," ungkapnya.

Penyelundupan masih marak

Benih lobster yang melimpah di alam ditengarai berpengaruh pada aksi penyelundupan.

Kepala Balai KIPM Jambi, Ade Samsudin mengungkapkan, saat ini terdapat pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat yang ditengarai menjadi jalur penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura atau Malaysia.

Untuk itu, Balai KIPM Jambi memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, TNI, dan kejaksaan. Sepanjang 2020, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan benih lobster.

"Selama 2019 ada 13 kasus dam Januari sampai 1 Juni sudah 5 kali," kata Ade.

Teranyar, aparat meringkus pelaku penyelundupan benih di depan pom bensin (SPBU) Muntialo, Kuala Tungkal pada Senin, 01 Juni 2020 sekira pukul 23.15 WIB. Dari hasil pengungkapan, Ade menyebut ada 95.750 benih lobster yang berhasil diselamatkan.

"Perkiraan nilai sumber daya ikan (benih lobster) yang disita sebesar Rp14,3 miliar," terang Ade.

Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan 44.770 benih lobster pada 27 Mei 2020. Kala itu, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB.

Aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat packing di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster dari perairan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com