Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 BUMN Dapat Dana Talangan Rp 19,65 Triliun untuk Modal Kerja

Kompas.com - 04/06/2020, 12:45 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan dukungan tambahan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, dukungan tambahan diberikan kepada BUMN yang terdampak pandemi atau memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

Dari 11 BUMN yang diberi dukungan tambahan oleh pemerintah, lima di antaranya disalurkan melalui mekanisme dana talangan untuk modal kerja dengan total nilai mencapai Rp 19,65 triliun.

Baca juga: BUMN: Dana Talangan Modal Kerja Tak Akan Digunakan untuk Bayar Utang

"Dana talangan ini working capital jangka pendek, talangan investasi adalah sesuatu yang akan kembali. Ini bukan PMN, bukan penambahan modal secara permanen. Pemerintah talangi investasinya secara periode ini saja, harapannya BUMN bersangkutan bisa bergerak," jelas Febrio dalam konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Kelima BUMN tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.

Masing-masing dari BUMN tersebut secara berurutan mendapatkan alokasi dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp 8,5 triliun, Rp 3,5 triliun, Rp 4 triliun, Rp 3 triliun, dan Rp 650 miliar.

Skema dukungan berupa dana talangan tersebut merupakan tambahan dari alokasi dukungan pemerintah kepada BUMN yang sebelumnya telah dianggarkan dalam APBN 2020 versi Perpres 54 Tahun 2020.

Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda, BUMN: Pemerintah Hanya Jadi Penjamin

Secara keseluruhan, dalam program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk BUMN sebesar Rp 42,07 triliun.

Mekanisme pemerintah dalam menyalurkan dukungan tambahan pun beragam, mulai dari penyertaan modal negara (PMN), dana talangan untuk modal kerja, hingga subsidi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com