Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang

Kompas.com - 04/06/2020, 14:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mematuhi kaidah tata kelola (governance) yang telah ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, mematuhi kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," kata Wimboh dalam konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti: Susi Air Harus PHK Karyawan Akibat Pandemi

Menurut Wimboh, pembentukan BP Tapera oleh pemerintah tak lain bertujuan untuk membantu masyarakat.

Dengan adanya BP Tapera, pembelian di sektor perumahan diharapkan tak memberatkan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah bisa menggulirkan insentif yang cukup besar sehingga suku bunga menjadi murah dan terjamin.

"Tapi tetap kaidah governance dan kaidah prudensial harus dipenuhi. Bukan hanya untuk Tapera, semua di lembaga keuangan manapun harus dilakukan," tukas Wimboh.

Baca juga: APBN 2020 Direvisi Lagi, Subsidi Energi Dipangkas Rp 5,3 Triliun

Sebagai informasi, BP Tapera bakal menyelenggarakan pungutan iuran seiring dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.

Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Baca juga: Tarif Listrik Juli-September 2020 Tak Berubah, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com