Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petrokimia Gresik: Stok Pupuk Bersubsidi 2 Kali Lipat dari Ketentuan

Kompas.com - 04/06/2020, 18:41 WIB
Hamzah Arfah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - PT Petrokimia Gresik (PG) menyatakan, stok pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jawa Timur sampai dengan hari ini, Kamis (4/6/2020) sebanyak 137.219 ton. Angka ini dua kali lipat dari ketentuan minimum pemerintah sebesar 64.660 ton.

Ini sesuai dengan keinginan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam mempercepat masa tanam padi selama musim tanam kemarau di enam daerah di Jatim.

Upaya ini untuk menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: New Normal, Produsen Pupuk Perketat Prosedur di Pabrik

PG merinci, stok pupuk jenis Urea sebanyak 28.322 ton, ZA 38.257 ton, SP36 25.992 Ton, NPK Phonska 31.522 ton, dan Petroganik 13.126 ton.

"Untuk penyalurannya kami menyesuaikan alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian setempat," kata Direktur Utama PG Rahmad Pribadi seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Adapun enam daerah di Jatim yang dimaksud adalah, Kabupaten Bojonegoro, Jember, Ngawi, Nganjuk, Tuban dan Tulungagung.

Sementara percepatan masa tanam yang dimaksud Khofifah, harus didukung kesiapan peralatan pra panen, pendistribusian benih dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Baca juga: BUMN Pupuk Topang Pemulihan Ekonomi Usai Covid-19?

Rahmad menjelaskan, sebagai upaya mendukung program percepatan tersebut, pihaknya siap memberikan pengawalan komprehensif.

Ini dilakukan dengan menjamin ketersediaan stok dan penyaluran pupuk bersubsidi, hingga menghadirkan layanan dan produk pendukung lainnya.

 

 

Dengan penyaluran pupuk dikawal oleh Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) PG yang tersebar di berbagai kabupaten di Jatim.

"Dalam penyalurannya, perusahaan memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu tepat harga, tepat tempat, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis dan tepat waktu," ucap dia.

Rahmad lantas menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi, untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Serta tidak terlibat dalam penyelewengan, penimbunan, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Dukung Pangan Nasional, Kementan Distribusikan 46,27 Persen Pupuk Bersubsidi

Adapun HET pupuk bersubsidi, pupuk Urea Rp 90.000 per sak (50 kg) atau Rp 1.800 per kg, pupuk NPK Phonska Rp 115.000 per sak (50 kg) atau Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Petroganik Rp 20.000 per sak (40 kg) atau Rp 500 per kg.

Kemudian, pupuk ZA Rp 70.000 per sak (50 kg) atau Rp1.400 per kg, dan pupuk SP-36 Rp 100.000 per sak (50kg) atau Rp 2.000 per kg.

Petrokimia Gresik tidak akan segan untuk memberhentikan kerjasama distribusi, jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan,” tegas Rahmad.

Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, PG juga menyiapkan stok pupuk non-subsidi sebagai solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. Termasuk menyediakan produk pengendalian hama bagi petani melalui anak perusahaan (Petrokimia Kayaku dan Petrosida Gresik).

"Semoga berbagai upaya solutif Petrokimia Gresik dapat mendukung program percepatan musim tanam Gubernur Jatim sehingga dapat menjaga stok pangan nasional di tengah pandemi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com