Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK di Industri Penerbangan Bisa Dihindari, jika...

Kompas.com - 04/06/2020, 20:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri penerbangan nasional akibat pagebluk virus corona (Covid-19) santer terdengar.

Baru-baru ini, maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pilot.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot. Perseroan memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot.

Baca juga: Insentif Belum Terealisasi, Badai PHK di Industri Penerbangan Semakin Nyata

"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga menyatakan merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Irfan mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

PHK yang terjadi di industri penerbangan juga diakui oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti: Susi Air Harus PHK Karyawan Akibat Pandemi

Susi mengaku terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Namun demikian, Susi tak mengungkap berapa banyak karyawan Susi Air yang terkena PHK.

"Kami pun sama harus merumahkan & mem PHK karyawan.. karena situasi memang tidak memungkinkan," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (4/6/2020).

Susi beralasan, PHK harus dilakukan karena 99 persen penerbangan Susi Air dihentikan akibat pandemi Covid-19. Hanya tersisa 1 persen untuk penerbangan perintis yang mulai beroperasi minggu ini.

 

Menanggapi arus PHK yang terjadi di industri penerbangan, Ridha Aditya Nugraha, dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa berpandangan, pemangkasan jumlah karyawan sebenarnya bisa dihindari.

Baca juga: Sri Mulyani: Industri Penerbangan Berada dalam Tekanan

Ini bisa dilakukan asalkan dalam hal ini maskapai memperoleh insentif untuk menjamin kelangsungan bisnisnya. Insentif ini berupa dana talangan untuk semua maskapai, bukan hanya maskapai pelat merah.

Dana talangan tersebut pun bukan untuk memperkaya maskapai, namun untuk upaya penyelamatan, misalnya terkait dengan pembayaran utang, kewajiban kepada perusahaan leasing pesawat, dan melindungi karyawan.

Dana talangan dapat dikucurkan dengan syarat maskapai tersebut harus melindungi para karyawannya.

"Juga ada negara yang mensyaratkan pemberian dana talangan tersebut dengan syarat mereka melindungi yang paling utama dari maskapai, yaitu manusianya, karyawan," ungkap Ridha ketika berbincang dengan Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Garuda PHK Pilotnya, Ini Respons Kementerian BUMN

Menurut Ridha, ada baiknya saat ini maskapai lebih mendahulukan karyawannya terkait upaya keberlangsungan bisnis.

PHK tak perlu jadi kebijakan final, namun bisa berupa pemotongan gaji atau penundaan tunjangan, misalnya.

Upaya mitigasi pun tentunya dapat dilakukan denga mediasi. Pihak maskapai dan karyawan, sebut Ridha, bisa duduk bersama untuk menyepakati hal terkait efisiensi.

"Apa tidak mungkin duduk bersama kemudian (menyepakati) melakukan (opsi) pemotongan (gaji)? Karena semua juga melakukan pemotongan. Jadi ujung-ujungnya PHK bisa dihindari," tutur Ridha.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akibat virus corona, jumlah penerbangan di dalam negeri kini turun drastis.

Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan

Dalam kondisi normal, terdapat 79.000 penerbangan internasional maupun domestik. Sementara saat ini kini hanya tersisa 70 penerbangan.

"Penerbangan Indonesia sendiri yang tadi pagi disampaikan di dalam sidang kabinet dari 79.000 sekarang tinggal 70 penerbangan, Jadi pasti semua lembaga atau perusahaan penerbangan mengalami tekanan yang sangat luar biasa," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota Badan Anggaran DPR RI, Senin (4/5/2020).

Hingga saat ini setidaknya ada 12.303 penerbangan domestik dan internasional yang dibatalkan sejak Januari hingga Februari lalu. Industri penerbangan pun kehilangan pendapatan hingga Rp 207 miliar akibat pembatalan penerbangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com