Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan

Kompas.com - 05/06/2020, 06:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (8/6/2020).

Asosiasi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik keputusan tersebut.

"Garda menyambut baik dan positif kebijakan PSBB transisi ini, di mana pada 8 Juni 2020 nanti ojol diperbolehkan membawa penumpang kembali," ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: New Normal, Asosiasi Ojek Online Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri

Lebih lanjut, Igun menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada driver ojol, terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 selama mengangkut penumpang.

"Pastinya Garda akan terus sosialisasi dan galakkan pelaksanaan protokol kesehatan pada pengemudi agar pengemudi juga sampaikan kepada penumpang untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Berbagai protokol kesehatan telah disiapkan bagi pengemudi ojol, mulai dari kelengkapan atribut hingga meminimalisasi kontak dengan penumpang.

Sementara itu, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga: New Normal, Ojol Boleh Angkut Penumpang?

Igun berharap, kebijakan ini dapat segera dilakukan di seluruh daerah Jabodetabek.

"Garda berharap Jabodetabek dapat diaktifkan kembali fitur layanan penumpang oleh aplikator pada waktu tidak terlalu lama agar rekan-rekan pengemudi ojol dapat membawa penumpang kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa transisi PSSBB, ojol dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua atau 8 Juni 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, hal itu tidak berlaku di lingkungan RW dengan status zona merah.

"Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” kata Anies, Kamis (4/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com