Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Garuda: 135 Pilot Garuda Bukan Di-PHK, tapi Dipercepat Masa Kontrak Kerjanya

Kompas.com - 05/06/2020, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pilotnya.

Menurut dia, perseroannya hanya mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot yang statusnya masih kontrak.

“Itu percepatan perjanjian kontrak. Kami tetap bayar gajinya sampai akhir kontraknya. Kami pastikan hak-hak pilot kami jalankan sesuai dengan kontraknya,” ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Pandemi Corona, 70 Persen Pesawat Garuda Tak Terbang

Irfan pun membantah kabar soal akan ada gelombang PHK kepada para pilot dan kopilot Garuda Indonesia lainnya. Menurut dia, PHK merupakan opsi terakhir yang menjadi pilihan maskapainya.

“PHK jadi opsi paling akhir di Garuda. Selama masih ada cara menyelamatkan, kita akan lakukan,” kata Irfan.

Sejauh ini, sebanyak 135 pilot dan kopilot Garuda Indonesia yang dipercepat masa kontrak kerjanya.

“Total ada 135 (yang dipercepat masa kontraknya) dari total 1.400-an pilot dan kopilot Garuda,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, maskapai penerbangan Garuda Indonesia merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com