JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program restrukturisasi kredit di bank maupun perusahaan pembiayaan terus berlangsung. Apabila dijumlahkan, total restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan perbankan dan perusahaan pembiayaan sudah mencapai Rp 597 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sampai dengan tanggal 26 Mei 2020, jumlah kredit yang sudah direstrukturisasi perbankan sebesar Rp 517,2 triliun yang terdiri dari 5,3 juta debitur.
Restrukturisasi tersebut utamanya dilakukan oleh debitur UMKM, yaitu sebanyak 4,4 juta debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 250,6 triliun.
Baca juga: Alasan Pertamina Nekat Lanjutkan Megaproyek Kilang di Tengah Pandemi
"Dengan outstanding restrukturisasi non UMKM Rp 266,5 triliun, dengan 780.000 debitur," kata Wimboh dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut, Wimboh memastikan, seluruh debitur yang telah diterima pengajuan restrukturisasi kreditnya sudah diperiksa data kelancaran pembayarannya.
"Yang sebelumnya sudah macet enggak boleh direstruktur," katanya.
Baca juga: Dana Asing Rp 18,67 Triliun Banjiri RI dalam Sebulan
Sementara itu, sampai dengan 2 Juni 2020, perusahaan pembiayaan sudah memberikan restrukturisasi kredit bagi 2,6 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 80,5 triliun.
"Masih ada 485.000 kontrak belum disetujui," ujar Wimboh.
Wimboh menyebutkan, angka restrukturisasi kredit tersebut masih akan terus bertambah ke depannya.
Baca juga: Gubernur BI: Alhamdulillah, Rupiah Sudah Tembus di Bawah Rp 14.000...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.