Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Sebut Program Tapera Tambah Beban Pengusaha

Kompas.com - 05/06/2020, 17:34 WIB

JAKARTA. KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, adanya aturan ini justru menambah beban pengusaha, khususnya di saat adanya pandemi Covid-19.

"Tidak kondusif untuk dunia usaha, menambah beban. Dalam kondisi ekonomi tidak bisa bersaing, seharusnya beban dikurangi bukan ditambah. Khususnya dalam kondisi saat ini," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Manfaat Tapera hanya untuk Kepemilikan Rumah Pertama dan Kelompok Berpendapatan Rendah

Menurut Anton, saat ini pengusaha sudah memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial pekerja mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya.

Menurutnya, rata-rata pengusaha membayar sekitar 10,24 persen hingga 11,74 persen dari total gaji untuk jaminan sosial pekerja. Bila ditambah lagi dengan pembayaran Tapera, maka beban pengusaha akan semakin bertambah.

"Dalam kondisi beban pengusaha begitu besar kok ditambah lagi. Padahal menurut saya, ini tidak begitu urgent, yang lebih urgent adalah BPJS Kesehatan. Ini lain kali supaya ada skala prioritas," jelas Anton.

Baca juga: Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan

Anton berpendapat, aturan ini pun dikeluarkan di saat yang tidak tepat. Meskipun pengusaha masih diberikan waktu mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun sejak beleid ini diterbitkan, tetapi dia mengatakan aturan ini sudah harus dijalankan oleh pihak lainnya.

Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri, dimana dalam pembayaran simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, yang selanjutnya untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Potong Gaji Karyawan, Dana Tapera Dijamin Bisa Cair Setelah Pensiun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kadin: Program Tapera tambah beban pengusaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+