JAKARTA. KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, adanya aturan ini justru menambah beban pengusaha, khususnya di saat adanya pandemi Covid-19.
"Tidak kondusif untuk dunia usaha, menambah beban. Dalam kondisi ekonomi tidak bisa bersaing, seharusnya beban dikurangi bukan ditambah. Khususnya dalam kondisi saat ini," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Manfaat Tapera hanya untuk Kepemilikan Rumah Pertama dan Kelompok Berpendapatan Rendah
Menurut Anton, saat ini pengusaha sudah memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial pekerja mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya.
Menurutnya, rata-rata pengusaha membayar sekitar 10,24 persen hingga 11,74 persen dari total gaji untuk jaminan sosial pekerja. Bila ditambah lagi dengan pembayaran Tapera, maka beban pengusaha akan semakin bertambah.
"Dalam kondisi beban pengusaha begitu besar kok ditambah lagi. Padahal menurut saya, ini tidak begitu urgent, yang lebih urgent adalah BPJS Kesehatan. Ini lain kali supaya ada skala prioritas," jelas Anton.
Baca juga: Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan
Anton berpendapat, aturan ini pun dikeluarkan di saat yang tidak tepat. Meskipun pengusaha masih diberikan waktu mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun sejak beleid ini diterbitkan, tetapi dia mengatakan aturan ini sudah harus dijalankan oleh pihak lainnya.
Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang
Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri, dimana dalam pembayaran simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, yang selanjutnya untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi)
Baca juga: Potong Gaji Karyawan, Dana Tapera Dijamin Bisa Cair Setelah Pensiun
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kadin: Program Tapera tambah beban pengusaha
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.