Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera

Kompas.com - 05/06/2020, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemerintah bakal memungut dana sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan dan 0,5 persen iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja untuk membiayai kepemilikan rumah bagi peserta penerima manfaat Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, nantinya seluruh pekerja di Indonesia akan diwajibkan untuk menyalurkan iuran, termasuk pekerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan.

"Ada sebagian WNA (Warga Negara Asing) yang akan diwajibkan menjadi peserta Tapera, persyaratannya sudah bekerja minimal enam bulan," jelas Adi dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Adi menjelaskan, pungutan iuran kepada pekerja asing dilakukan lantaran asas gotong royong yang digunakan dalam Tapera.

Pasalnya, pekerja tersebut bekerja dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun demikian, di akhir kepesertaannya, WNA tersebut bisa mencairkan dana yang ditabungkan di Tapera.

"Misalnya kalau dia bekerja tiga tahun, kemudian akan pulang ke negaranya, dia kan kemudian dapat nomor pendfataran, sudah didaftarkan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), hasil pemupukan juga dicatat, dia juga bisa melihat tabungannya berapa," ujar Adi.

"Kalau balik ke negaranya dikembalikan, uang uang dikumpulkan melalui pekerja asing ini kan bisa dimanfaatkan BP Tapera untuk memberi pembiayaan yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat berpendapatan rendah," ujar dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+