Mengenai kepesertaan BP Tapera, selain pekerja asing, juga meliputi aparatur sipil negara (ASN), Polri dan TNI, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, hingga pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Untuk ASN atau PNS pemungutan iuran mulai diberlakukan pada Januari 2021 mendatang. Kemudian perluasan akan berlanjut ke pekerja di BUMN, BUMD, Bumdes baru kemudian TNI dan Polri.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.