Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Program Tapera, Ini Besaran Bunga KPR yang Ditawarkan

Kompas.com - 05/06/2020, 18:41 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menyebut, peserta Tapera yang akan mencicil rumah akan ditawarkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 5 persen. Angka ini disebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Untuk itu, seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Baca juga: Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera

"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kami FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), which is 5 persen," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, program BP Tapera akan berbeda dengan program serupa yang tersedia pada manfaat layanan tambahan (MLT) BP jamsostek dan fasilitas pembiayaan rumah, dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bunganya di kisaran 9 persen.

Dia pun menyatakan suku bunga KPR tersebut nantinya juga akan berlaku pada pekerja swasta, meskipun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.

Baca juga: Insentif untuk Industri Penerbangan Perlu Ditebar Secara Adil

"Swasta kan belum masuk di kita, tapi kita dapat arahan dari Kemenaker, nanti bagaimana integrasikan ini dengan BPJamsostek, jangan sampai ini nanti merugikan penabung," kata dia.

Adi juga menjelaskan, program BP Tapera membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.

Pasalnya, dana yang dihimpun dari para peserta akan disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama

Baca juga: Manfaat Tapera Hanya untuk Kepemilikan Rumah Pertama dan Kelompok Berpendapatan Rendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com