JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menyebut, peserta Tapera yang akan mencicil rumah akan ditawarkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 5 persen. Angka ini disebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.
Untuk itu, seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Baca juga: Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera
"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kami FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), which is 5 persen," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, program BP Tapera akan berbeda dengan program serupa yang tersedia pada manfaat layanan tambahan (MLT) BP jamsostek dan fasilitas pembiayaan rumah, dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bunganya di kisaran 9 persen.
Dia pun menyatakan suku bunga KPR tersebut nantinya juga akan berlaku pada pekerja swasta, meskipun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.
Baca juga: Insentif untuk Industri Penerbangan Perlu Ditebar Secara Adil
"Swasta kan belum masuk di kita, tapi kita dapat arahan dari Kemenaker, nanti bagaimana integrasikan ini dengan BPJamsostek, jangan sampai ini nanti merugikan penabung," kata dia.
Adi juga menjelaskan, program BP Tapera membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.
Pasalnya, dana yang dihimpun dari para peserta akan disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama
Baca juga: Manfaat Tapera Hanya untuk Kepemilikan Rumah Pertama dan Kelompok Berpendapatan Rendah
"MBR, enggak semua masyarakat segmen MBR ini memiliki akses ke perbankan. Di BP Tapera akses untuk penyediaan rumah mereka bisa lebih mudah lagi, ini kan value juga buat teman-teman MBR," kata dia.
Setidaknya, terdapat tiga manfaat yang diterima bagi peserta penerima manfaat dari BP Tapera, yaitu pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Adi menjelaskan terdapat beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk dalam kategori penerima manfaat dari Tapera.
Baca juga: Dana Asing Rp 18,67 Triliun Banjiri RI dalam Sebulan
Kriteria pertama, adalah pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama.
"Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat, atau priority list, yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
"Prinsip-prinsipnya, tentu yang pertama untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," jelas dia.
Baca juga: Dicopot dari Komisaris Adhi Karya, Fadjroel Rachman Digantikan Purnawirawan Jenderal
Adi pun memaparkan, kriteria kedua adalah peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah atau di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menetukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.
Baca juga: Begini Skema Tapera Menurut BTN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.