Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Alihkan Dana Rp 40 Triliun dari FLPP ke BP Tapera Secara Bertahap

Kompas.com - 05/06/2020, 20:11 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalihkan dana sebesar Rp 40 triliun dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke BP Tapera.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, pelimpahan tersebut bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

"Selama ini outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP (Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan). Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah, itu kemudian dialihkan ke Tapera sebagai porsi pemerintah," jelas dia dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Ikut Program Tapera, Ini Besaran Bunga KPR yang Ditawarkan

Namun demikian, dia mengatakan LPDPP masih akan beroperasi selama BP Tapera belum menjalankan oerpasionalnya secara penuh.

BP Tapera sendiri baru akan melakukan pemungkutan kepada pekerja kelompok PNS pada awal tahun depan.

Untuk pengalihan dana FLPP secara keseluruhan, paling lambat dilakukan hingga tujuh tahun ke depan atau tahun 2027.

"Selama BP Tapera belum berfungsi dan beroperasional penuh, sampai dengan 7 tahun ke depan, maka kita siapkan dan pastikan bahwa LPDPP dan FLPP masih menjalankan tugas,” kata Eko.

“Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), FLPP masih berjalan dan tinggal bagaimana nanti rumahnya seperti apa kita lihat," lanjutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun. Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Memungut Iuran

Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Baca juga: Ada Tapera, Penyaluran KPR BTN Bisa Makin Kencang

Aturan mengenai BP Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. 

Seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com