KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk bersama Asosiasi Industri Tertentu Pengguna Gas Bumi, Kementerian ESDM, Kementerian Industri, dan pelanggan industri, telah menyelesaikan pembahasan review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020.
PGN pun telah menandatangani Kesepakatan Implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 89.K/ 2020 terkait komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu, di Auditorium Graha PGAS, Jumat (5/6/2020).
Direktur Komersial PGN Faris Aziz menyatakan, pelaksanaan nota kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu.
Lebih lanjut, SKK Migas mengalokasikan gas sebesar 399 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD) untuk PT PGN Tbk grup.
Baca juga: Dirut PGN Siap Jalankan Ketetapan Harga Gas Industri
PGN pun menyalurkannya kepada 6 sektor industri, yakni kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia dan sarung tangan karet.
Sementara itu, pada sektor pupuk PGN berkomitmen langsung dengan produsen.
“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020 akan berlaku setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan Letter of Agreement (LoA),” kata Faris, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Sediakan Listrik untuk Industri, PGN dan Pertamina EP Sepakati Penyesuaian Harga Gas Bumi
Sementara itu, Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, pihaknya berkomitmen menyesuaikan produk pelanggan untuk memastikan benefit gas hulu tersalurkan kepada pelanggan di hilir.
“PGN termotivasi mendukung industri ke arah yang semakin maju sehingga dapat memberi benefit berkelanjutan bagi negara. Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksebilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat mengembangkan layanan industri dan komersial,” kata Suko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.