Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadjroel Rachman, Aktivis 98 dan Capres, Kini Jubir Jokowi dan Komisaris BUMN

Kompas.com - 06/06/2020, 12:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fadjroel Rachman kembali ditunjuk Kementerian BUMN sebagai komisaris di BUMN Karya. Dia selama ini dikenal sebagai Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dicopot dari posisi Komisaris Utama PT Adhi Karya Tbk (Persero) dan digantikan Dony Usodo Hargo yang merupakan purnawirawan jenderal, Fadjroel kini mendapat posisi baru, yakni komisaris di PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Sosok Fadjroel Rachman sendiri merupakan wajah lama di lingkaran kekuasaaan. Saat Pilpres 2014 silam, dia sempat menjadi relawan pemenangan Jokowi. Lalu setahun setelah Jokowi memimpin di periode pertama, dirinya diangkat menjadi Komisaris Utama Adhi Karya.

Sebelum masuk menjadi pendukung Jokowi, Fadjroel sempat malang melintang menjadi aktivis, termasuk sebagai aktivis 1998 (aktivis 98) yang terlibat dalam demonstrasi menuntut penurunan Presiden Soeharto.

Baca juga: Dirut Baru 4 BUMN Karya Besar, Seluruhnya Dipegang Alumni Wika

Saat masih berstatus mahasiswa di ITB, dirinya aktif terlibat di berbagai organasasi kampus antara lain Komite Pembelaan Mahasiswa (KPM) ITB, Kelompok Sepuluh Bandung, dan Badan Koordinasi Unit Aktivitas (BKUA) ITB.

Di era Orde Baru, Fadjroel sempat mendekam di Nusa Kambangan sebagai tahanan politik. Salah satu aksi yang terkenal Fadjroel mengkritik Orde Baru yaitu Gerakan Lima Agustus ITB (1989). Hal ini membuatnya harus mendekam di penjara.

Lalu di masa Presiden SBY, Fadjroel dikenal sangat vokal mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah.

Gagal nyapres

Kemudian saat kontestasi Pilpres 2009, pria asal Banjarmasin ini sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) independen, menantang calon-calon yang diusung partai politik.

Namun langkahnya kandas karena uji materi terkait calon presiden dari jalur independen ditolak di Mahkamah Konstritusi (MK). Saat itu, Fadjroel menggugat UU Nomor 23 Tahun 2003 di mana setiap calon harus melalui partai politik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com