Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Tagihan Listrik Melonjak karena WFH

Kompas.com - 06/06/2020, 19:59 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Perseroan menegaskan, mengenai pengenaan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril menjelaskan, lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi terjadi lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan banyak pihak harus melakukan aktivitas dari rumah, mulai dari bekerja hingga bersekolah dari rumah.

Dengan demikian, penggunaan listrik otomatis bertambah dan mendorong lonjakan tagihan.

"Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, belajar dari rumah menggunakan faslitas internet yang membutuhkan listrik. Bapak-bapak kerja juga dari rumah membutuhkan listrik. Lalu AC juga, sehingga mengakibatkan kenaikan pada bulan selanjutnya," jelas Bob dalam video conference, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: Tagihan Membengkak, PLN Izinkan 1,93 Juta Pelanggan Cicil Pembayaran Listrik

Dia pun menjelaskan, pencatatan meter reguler yang dilakukan setiap bulan petugas PLN memang sejak dilakukan untuk mengimbangi kebijakan PSBB pemerintah dan mengurangi risiko penyebaran virus.

Sehingga, pihak perseroan pun melakukan perhitungan tagihan per bulan dengan riwayat rata-rata pemakaian dalam tiga bulan terakhir.

Adapun pada bulan Mei hingga Juni ini, PLN mulai melakukan pencatatan, sehingga tak lagi memertimbangkan tarif rata-rata. Sehingga tagihan listrik di Mei dan Juni dihitung berdasarkan tarif asli pelanggan yang bersangkutan.

Selain itu, PLN juga menambah kurang bayar tagihan pada bulan-bulan sebelumnya.

"Pada waktu pemakaian bulan Maret dan April, dipakai sebenarnya lebih tinggi. Tapi dalam PLN melihat meter yang tertera di situ melihat 3 bulan belakang yang (kondisi) normal, makannya Mei membengkak. Padahal PLN paling transparan baca meternya karena diletakkan di tempatnya pelanggan. Artinya pelanggan setiap saat bisa mengecek," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com