Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN

Kompas.com - 07/06/2020, 07:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020. Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini. Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).

Baca juga: Direktur PLN Mengaku Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Kaget dengan tagihan listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Baca juga: Tagihan Listrik PLN Naik di Bulan Juni? Ini Penyebabnya

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Baca juga: Bayar Tagihan Listrik PLN Alami Gangguan? Ini Sebabnya

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

Baca juga: PLN: Tagihan Listrik Melonjak karena WFH

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com