Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN

Kompas.com - 07/06/2020, 07:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020. Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini. Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).

Baca juga: Direktur PLN Mengaku Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Kaget dengan tagihan listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Baca juga: Tagihan Listrik PLN Naik di Bulan Juni? Ini Penyebabnya

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com