Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, belum ada kajian yang bisa diacu secara resmi terkait benih lobster di perairan RI berlebih.
Alih-alih berlebih, Hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dipublikasikan tahun 2016 menunjukkan, potensi pemanfaatakan benih lobster dan lobster besar diperairan RI sebagian besar berada pada posisi yang kritis.
Tercatat, 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) berada pada zona merah (over exploited) dan dan 5 lainnya pada zona kuning (fully exploited).
"Dan acuan (peraturan perundang-undangan/riset Komnas Kajiskan) ini sebetulnya disyaratkan. Nah ini menurut saya agak aneh. Ini mal administrasi bisa jadi," ungkap Halim.