Dalam BAB III, nelayan penangkap benur ditentukan dengan beberapa kriteria, yakni nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan, jika punya kapal ikan harus berukuran kurang dari 5 GT, dan menggunakan alat penangkap benih statis/tidak merusak lingkungan.
Nelayan tersebut harus terdaftar sebagai nelayan penangkap benih pada e-lobster, anggota kelompok usaha penangkap benih, dan memiliki surat rekomendasi dari dinas provinsi.
Dalam aturan disebutkan, nelayan harus mengunduh e-lobster melalui Google Playstore untuk sistem operasi android, selanjutnya nelayan tersebut menginput data ke dalam e-lobster secara mandiri atau difasilitasi oleh dinas provinsi.
Data nelayan yang diinput antara lain, nama, NIK/SIM, alamat, jumlah kapal penangkap ikan, pencana penempatan API, jumlah API, Nomor ponsel, dan alamat email.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.