Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nelayan Lobster Itu adalah Nelayan Kecil..."

Kompas.com - 07/06/2020, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dalam BAB III, nelayan penangkap benur ditentukan dengan beberapa kriteria, yakni nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan, jika punya kapal ikan harus berukuran kurang dari 5 GT, dan menggunakan alat penangkap benih statis/tidak merusak lingkungan.

Nelayan tersebut harus terdaftar sebagai nelayan penangkap benih pada e-lobster, anggota kelompok usaha penangkap benih, dan memiliki surat rekomendasi dari dinas provinsi.

Dalam aturan disebutkan, nelayan harus mengunduh e-lobster melalui Google Playstore untuk sistem operasi android, selanjutnya nelayan tersebut menginput data ke dalam e-lobster secara mandiri atau difasilitasi oleh dinas provinsi.

Data nelayan yang diinput antara lain, nama, NIK/SIM, alamat, jumlah kapal penangkap ikan, pencana penempatan API, jumlah API, Nomor ponsel, dan alamat email.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com