Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nelayan Lobster Itu adalah Nelayan Kecil..."

Kompas.com - 07/06/2020, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengamat Perikanan Suhana mempertanyakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai prosedur perizinan bagi nelayan penangkap benih lobster.

Menurut dia, para nelayan kecil yang selama ini menjadi penangkap benih lobster bakal kesulitan melakukan prosedur tersebut. 

Pasalnya, kebanyakan dari mereka belum paham cara untuk mengajukan perizinan ke kementerian dan jarang memiliki ponsel canggih.

"Nelayan lobster itu adalah nelayan kecil. Bukan nelayan besar dalam bayangan kita. Kalau di wilayah Pantai Selatan Jawa itu, nelayannya pakai ban sambil membawa jaring, enggak menggunakan perahu untuk berenang ke arah tengah," kata Suhana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Dia menilai, nelayan kecil bisa saja tak tersentuh oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP karena tak memiliki ponsel android. Yang praktis tersentuh kebanyakan para broker nelayan.

"Saya beberapa kali survei ke nelayan penangkap lobster, mana ada mereka punya android. Paling banter, ya para makelarnya atau pembeli di lapangannya. Jadi sasaran mereka dari juknis sendiri tidak menyentuh kepada nelayan. Lebih menyentuh kepada para broker nelayan yang ada di wilayahnya," ucap Suhana.

Adapun perizinan bagi nelayan untuk menangkap benih lobster diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Benih Lobster (Puerulus) di WPP-NRI.

Dalam Juknis, salah satu form yang harus dilampirkan adalah surat pendaftaran nelayan calon penangkap benih lobster. Calon nelayan penangkap benih lobster adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan sebagai nelayan penangkap benur.

Dalam BAB III, nelayan penangkap benur ditentukan dengan beberapa kriteria, yakni nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan, jika punya kapal ikan harus berukuran kurang dari 5 GT, dan menggunakan alat penangkap benih statis/tidak merusak lingkungan.

Nelayan tersebut harus terdaftar sebagai nelayan penangkap benih pada e-lobster, anggota kelompok usaha penangkap benih, dan memiliki surat rekomendasi dari dinas provinsi.

Dalam aturan disebutkan, nelayan harus mengunduh e-lobster melalui Google Playstore untuk sistem operasi android, selanjutnya nelayan tersebut menginput data ke dalam e-lobster secara mandiri atau difasilitasi oleh dinas provinsi.

Data nelayan yang diinput antara lain, nama, NIK/SIM, alamat, jumlah kapal penangkap ikan, pencana penempatan API, jumlah API, Nomor ponsel, dan alamat email.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com