Selama ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di tengah pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan driver untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.
Kemudian, ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Lalu, driver ojol juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.