Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tagihan Listrik Direktur PLN Melonjak 100 Persen | Simulasi Potonga Gaji Iuran Tapera

Kompas.com - 08/06/2020, 06:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Direktur PLN Mengaku Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen

Melonjaknya tagihan listrik ternyata tidak hanya dialami sejumlah pelanggan biasa. Hal ini pun dialami oleh salah satu direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman mengaku, tagihan listriknya bahkan melonjak 100 persen.

Dia menyebutkan, lonjakan tersebut akibat peningkatan konsumsi yang memang terjadi seiring kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah," tutur Syofvie dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (6/6/2020).

Selengkapnya baca di sini

2. Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020. Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini. Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei

Simak selengkapnya di sini

3. Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera

Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. Selain itu tentu saja ada PPh 21.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com