Waktu kerja era normal baru
Selanjutnya, dalam SE No. 15/2020 juga mengatur jam kerja bagi PNS. Dalam SE tersebut dijelaskan, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja.
Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Adapun waktu presensi yang diberlakukan, untuk jam masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00. Pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal, yakni 7,5 jam.
Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan.
Dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.