Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimbang Iuran Tapera, Buruh Tuntut Pemerintah Sediakan Rumah Jadi

Kompas.com - 08/06/2020, 12:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, juga meminta agar program ini dilakukan perbaikan. Salah satunya adalah program ini berbentuk rumah dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Karena perumahan itu adalah hak dasar rakyat, maka dalam program ini pemerintah harus menyediakan rumah. Bukan hanya mengumpulkan tabungan kemudian meminta peserta untuk membeli rumah sendiri,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Jika hanya berbentuk tabungan, lanjutnya, maka buruh tetap saja akan kesulitan untuk membeli rumah. Menurut Said Iqbal, dengan membangun perumahan sendiri, misalnya seperti konsep Perumnas, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah.


Jadi tidak melalui pengembang yang seringkali hanya berorientasi pada keuntungan. Karena rumahnya dibangun oleh pemerintah, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan uang muka nol rupiah.

Hal yang lain diminta adalah jangka waktu cicilan bisa dibuat lama agar lebih kecil dengan bunga nol persen. “Oleh karena ini adalah program kepemilikan rumah maka pesertanya adalah buruh yang belum memiliki rumah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Menurut dia, dengan harga rumah yang semakin mahal, banyak buruh yang tidak bisa memiliki rumah. 

Obon juga berpendapat, sebaiknya program ini berupa pengadaan rumah untuk buruh. "Jangan hanya ngumpulin iuran, tetapi rumahnya tidak disediakan," katanya. 

Obon memberikan catatan dalam program Tapera bahwa program ini jangan sampai memberatkan buruh. 

“Untuk iuran, dari sisi pengusaha harusnya bisa ditingkatkan. Jangan hanya, 0,5 persen. Selain itu harus ada kontribusi dari pemerintah,” katanya.

Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com