JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, juga meminta agar program ini dilakukan perbaikan. Salah satunya adalah program ini berbentuk rumah dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Karena perumahan itu adalah hak dasar rakyat, maka dalam program ini pemerintah harus menyediakan rumah. Bukan hanya mengumpulkan tabungan kemudian meminta peserta untuk membeli rumah sendiri,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Jika hanya berbentuk tabungan, lanjutnya, maka buruh tetap saja akan kesulitan untuk membeli rumah. Menurut Said Iqbal, dengan membangun perumahan sendiri, misalnya seperti konsep Perumnas, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah.
Jadi tidak melalui pengembang yang seringkali hanya berorientasi pada keuntungan. Karena rumahnya dibangun oleh pemerintah, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan uang muka nol rupiah.
Hal yang lain diminta adalah jangka waktu cicilan bisa dibuat lama agar lebih kecil dengan bunga nol persen. “Oleh karena ini adalah program kepemilikan rumah maka pesertanya adalah buruh yang belum memiliki rumah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Menurut dia, dengan harga rumah yang semakin mahal, banyak buruh yang tidak bisa memiliki rumah.
Obon juga berpendapat, sebaiknya program ini berupa pengadaan rumah untuk buruh. "Jangan hanya ngumpulin iuran, tetapi rumahnya tidak disediakan," katanya.
Obon memberikan catatan dalam program Tapera bahwa program ini jangan sampai memberatkan buruh.
“Untuk iuran, dari sisi pengusaha harusnya bisa ditingkatkan. Jangan hanya, 0,5 persen. Selain itu harus ada kontribusi dari pemerintah,” katanya.
Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.