Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun: Meninggal atau Nganggur 5 Tahun

Kompas.com - 08/06/2020, 12:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), bakal memungut iuran dari pekerja di Indonesia sebesar 3 persen dari pemotongan gaji oleh perusahaan pemberi kerja.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sementara untuk tahap, iuran Tapera baru diwajibkan untuk PNS, BUMN, BUDM, dan TNI-Polri.

Penyelenggaraan iuran wajib Tapera bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Baca juga: Ketimbang Iuran Tapera, Buruh Tuntut Pemerintah Sediakan Rumah Jadi

Dalam Pasal 23, dana yang dipotong dari gaji bulanan itu akan dikembalikan ke peserta jika masa kepesertaan sudah berakhir antara lain disebabkan karena telah pensiun di usia 58 tahun dan meninggal dunia (apa itu Tapera).

Tapera juga bisa dicairkan jika peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan kata lain, pekerja yang jadi peserta sudah tak lagi bekerja atau menganggur selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya," bunyi ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi ayat (2) Pasal 24.

Baca juga: PP Tapera: Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10

Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Syarat pencairan memberatkan peserta pekerja

Pencairan dana peserta dilakukan lewat bank kustodian yang ditunjuk pemerintah lewat BP Tapera.

Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengatakan ketentuan itu memberatkan peserta yang hendak mengambil dana yang sudah disimpan selama bertahun-tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com