Sebab, ketentuan itu bisa diartikan pekerja baru bisa mencairkan simpanan Tapera setelah 5 tahun menganggur.
Ketentuan itu lebih berat dibandingkan syarat pencairan dana simpanan peserta BP Jamsostek, yakni peserta dapat mencairkan simpanannya minimal 1 bulan setelah PHK atau setelah berhenti dari pekerjaan.
"Dalam kasus Tapera, kalau peserta mau mencairkan simpanannya, harus jadi pengangguran dulu minimal lima tahun? Kalau PHK atau berhenti bekerja, lalu setahun kemudian kerja lagi, tabungan tidak bisa dicairkan,” kata Siregar seperti dikutip dari Harian Kompas.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah.
Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.
”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.
Kemudian, dalam 7 tahun ke depan, kesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, Polri, dan karyawan swasta. Pada 2024, peserta Tapera ditargetkan 13 juta pekerja.
Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?
Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan wajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur.
Menurut Adi, tidak seluruh dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan. Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun.
BP Tapera juga akan menggandeng manajemen investasi untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan imbal hasil investasi dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, terdapat lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN. Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi.
Baca juga: Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?
Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar.
"Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.
Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.
BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank. Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.