Barang bukti berupa 43.000 ekor benih lobster akhirnya diserahterimakan dari Dit. Tidipter Bareskrim Polri kepada Balai KIPM Jakarta II.
Selanjutnya Balai KIPM Jakarta II melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jangan Buru-buru Ekspor Benih Lobster
Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti dan Berita Acara, pelepasliaran benih lobster illegal tersebut dilakukan pada pukul 12.00 WIB. Saat pelepasliaran, kondisi perairan cukup baik, cuaca cerah dan tidak bergelombang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.