Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Lepasliarkan 43.000 Benih Lobster Hasil Kasus Penyelundupan

Kompas.com - 08/06/2020, 15:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 43.000 ekor benih lobster ke habitatnya.

Pelepasliaran dilakukan di perairan Pulau Liwungan, Pandeglang, Banten.

Benih lobster ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan Balai KIPM Jakarta II dan Babinsa TNI-AL. Pelepasliran dilakukan di perairan Pulau Liwungan, Pandeglang, pada Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: Nelayan Lobster Itu adalah Nelayan Kecil...

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Iwan dalam siaran pers, Senin (8/6/2020).

Adapun pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir.

"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," jelasnya.

Baca juga: KKP Kembali Lepas Liarkan 95.610 Benih Lobster

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, KKP pada tahun 2020 telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak 3 kali.

Sebelumnya, KKP telah melepasliarkan benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan pada 1 Mei 2020, kemudian melakukan pelepasliaran kembali sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan pada 22 April 2020.

“Pelepasliaran kali ini merupakan yang terbanyak di wilayah kerja kami. Semoga upaya yang dilakukan dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dan memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KKP berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster.

 

Barang bukti berupa 43.000 ekor benih lobster akhirnya diserahterimakan dari Dit. Tidipter Bareskrim Polri kepada Balai KIPM Jakarta II.

Selanjutnya Balai KIPM Jakarta II melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Jangan Buru-buru Ekspor Benih Lobster

Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti dan Berita Acara, pelepasliaran benih lobster illegal tersebut dilakukan pada pukul 12.00 WIB. Saat pelepasliaran, kondisi perairan cukup baik, cuaca cerah dan tidak bergelombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com