Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap I, Hanya 15 Persen Pegawai Kemenkeu Diizinkan Kerja dari Kantor

Kompas.com - 08/06/2020, 16:06 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyatakan sebagian pegawainya telah berangsur kembali bekerja di kantor per Jumat (5/6/2020) lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2020), keputusan tersebut diambil sehubungan dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Kemenkeu pun mengatur ulang tatanan ruangan publik serta ruang kerja lainnya sehingga konsep fleksibilitas tempat kerja dapat terapkan.

Baca juga: Terminal Jabodetabek Kembali Layani Bus AKAP, Kecuali Dua Terminal ini

Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I, untuk menjaga jarak fisik / physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen, minimal 0 persen.

"Artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya.

Pada tahap I, akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30 persen dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 selama 28 hari berikutnya.

Baca juga: Manisnya Laba Usaha Kopi Literan di Tengah Pandemi

Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50 persen pegawai yang dapat bekerja dari kantor.

Terkait pegawai yang akan masuk kantor atau pun tetap bekerja dari rumah, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal.

Seperti jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai pun minimal baik. Selain itu, dipertimbangkan pula kondisi kesehatan atau faktor komodbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, kondisi imuno compromised atau penyakit auto imun, ibu hamil serta ibu yang baru melahirkan dan sedang menyusui.

Pertimbangan lain adalah lokasi tempat tinggal atau kantor pegawai, apakah berada di wilayah PSBB atau tidak.

Selain itu juga akan dipertimbangkan riwayat perjalanan dalam negeri atau luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, juga riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

"Sebagai informasi, Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan," tulis Kemenkeu.

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Apa Penyebab Tagihannya Membengkak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com