JAKARTA, KOMPAS.com - AirNav Indonesia melakukan uji coba prosedur user preferred route (UPR) yang dapat meningkatkan efisiensi penerbangan lintas udara (overfly) yang melintasi ruang udara Indonesia.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menjelaskan bahwa uji coba UPR dilaksanakan mulai 8 Juni hingga 30 Agustus 2020 mendatang.
“Selama masa uji coba ini kami akan menghitung estimasi efisiensi terhadap biaya operasional yang akan diterima oleh maskapai. UPR memangkas jarak tempuh penerbangan lintas internasional yang melewati ruang udara Indonesia yang terbagi ke dalam dua flight information region (FIR), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang,” ujar Pramintohadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Balon Udara Liar, Airnav: Pelaku Bisa Kena Denda Rp 500 Juta
Pram menjelaskan, pemangkasan jarak tempuh ini diikuti dengan optimalisasi performa pesawat udara menjadi seefisien mungkin sehingga menurunkan konsumsi dan emisi bahan bakar pesawat udara. Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya yang dilakukan AirNav Indonesia agar industri penerbangan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.
“Kami melakukan uji coba UPR pada periode low traffic akibat dari pandemi COVID-19 yang tengah melanda dunia. UPR dapat digunakan oleh penerbangan lintas udara yang terbang pada ketinggian 35.000 – 60.000 kaki di atas permukaan air laut,” kata dia.
Pram menambahkan, UPR merupakan salah satu metode manajemen ruang udara dengan konsep free-route airspace yang menghasilkan rute alternatif.
Rute ini memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien dengan mempertimbangkan arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada maskapai mengenai mekanisme dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menggunakan UPR. Maskapai telah kami berikan dokumen teknisnya,” ucap dia.
Baca juga: Airnav akan Sentralisasi 109 Titik Pelayanan di Papua
Mekanisme UPR ini adalah maskapai yang mengajukan rute paling cepat 12 jam atau paling lambat enam jam sebelum estimasi waktu block-off atau istilah penerbangannya adalah estimate off block time (EOBT). Kemudian AirNav akan meresponnya paling lambat tiga jam sebelum EOBT apakah disetujui atau ditolak dengan alasan tertentu.
Jika ditolak, mekanisme pengajuan kembalinya juga diatur di dalam dokumen teknis tersebut.
“Implementasi UPR akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara Eropa yang mengimplementasikan Free-Route Airspace dalam Functional Airspace Block (FAB) dan dengan Australia yang telah menggunakan konsep FLEX-TRACK. Kami berharap UPR akan menjadi salah satu stimulus dalam pemulihan jumlah pergerakan pesawat udara khususnya di ruang udara Nusantara, sehingga berkontribusi pula terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi ini,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.