Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Relawan Jokowi di Kursi Komisaris BUMN Karya | PNS Saat New Normal

Kompas.com - 09/06/2020, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam.

Apa saja caranya? Simak di sini

4. New Normal, PNS Kerja dari Rumah hingga 5 Jam Kerja

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Senin (8/6/2020).

Bagaimana sistem kerja PNS di era new normal? Baca selengkapnya di sini

5. PP Tapera: Perusahaan Wajib Setorkan Iuran Wajib Sebelum Tanggal 10

Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com