Legislator Partai Demokrat itu menyebutkan mayoritas pegawai menggunakan gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan primer, seperti konsumsi sehari-hari dan pendidikan anak.
Jika gaji pegawai dipotong untuk iuran Tapera sementara harga kebutuhan pokok makin melambung, lanjut dia, kondisi ini akan menekan keuangan masyarakat.
Baca juga: Ketimbang Iuran Tapera, Buruh Tuntut Pemerintah Sediakan Rumah Jadi
Syarief Hasan mengingatkan bahwa dana Tapera adalah dana jumbo sehingga Badan Pengelola Tapera harus transparan dan meninggalkan gaya lama dalam pengelolaan dana besar.
"Ada biaya untuk direksi, pengawas, dan pegawai sehingga pengelolaan dana ini juga sangat rawan," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Syarief Hasan, juga perlu memperhatikan inflasi properti karena sektor properti mencatat inflasi paling tinggi dibanding sektor lainnya.
Apalagi, kata dia, konsep Tapera adalah konsep jangka panjang yang dalam 5 sampai 10 tahun ke depan harga rumah naik berlipat-lipat.
"Pemerintah perlu memperhitungkan hal ini. Jangan pemerintah kembali menaikkan iurannya dengan alasan inflasi pada properti," ujarnya.
Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?
Selain itu, Syarief meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan sehingga tidak terjadi tumpang-tindih program.
Misalnya, program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BP Jamsostek yang juga memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Ada juga program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS, Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri oleh PT Asabri melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
"Jangan ada tumpang-tindih program yang pada akhirnya menghambat dan merugikan masyarakat yang menerima berbagai potongan gaji dan berimbas pada kualitas kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Baca juga: Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?
Seperti diketahui, selain pegawai dan karyawan, pengusaha juga merasa dirugikan dengan pemotongan itu sebab pengusaha harus menanggung 0,5 persen potongan gaji tiap pegawainya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan program Tapera akan memberatkan pengusaha kecil dan menengah yang sedang berjuang untuk menjaga stabilitas usaha di tengah pandemi Covid-19.
Apindo menilai program tersebut ttidak selaras dengan niat pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional sehingga sebagai perkumpulan atau asosiasi pengusaha di Indonesia dengan tegas menolak program itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.